CLC1969 merupakan konvensi yang mengatur tentang ganti rugi pencemaran laut oleh minyak karena kecelakaan kapal tanker. Konvensi ini berlaku untuk pencemaran lingkungan laut di laut territorial Negara peserta. Dalam hal pertanggungjawaban ganti rugi pencemaran lingkungan laut maka prinsip yang dipakai adalah prinsip strict liability. [4] Olehkarena itu, dibuatlah makalah peduli lingkungan ini, yang fokus terhadap masalah lingkungan akibat pencemaran udara sehingga pembaca dapat mengetahui apa penyebab dari pencemaran udara, dampaknya, cara mencegah dan cara menanggulanginya dengan harapan pembaca dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari - hari. 1.2 Tujuan 1. FoodWaste atau biasa kita sebut sampah sisa makanan ternyata sangat berbahaya bagi lingkungan, bahkan menjadi salah satu penyebab utama dalam masalah pemanasan global . Menurut research yang sudah dilakukan oleh banyak orang, masih banyak penduduk Indonesia yang suka membuang makanan mereka, dan salah satu penyebab mereka membuang makanan Berikutmacam pencemaran terhadap lingkungan pada udara, diantaranya: a. Kendaraan. Pencemaran organik yang jadi masalah bagi lingkungan dan manusia adalah pencemar yang berasal dari industri dan pertanian (pestisida). Penyebab pencemaran lingkungan yang satu ini adalah cahaya atau sinar. Cahaya yang merupakan polutan adalah cahaya Berikutadalah upaya pelestarian lingkungan hidup : Oleh Pemerintah. Upaya pemerintah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup adalah sebagai berikut: Dampak pencemaran udara bukan hanya menimpa manusia tetapi juga unsur biotik dan abiotik di lingkungan hidup. Pencemaran udara utamanya berasal dari asap kendaraan bermotor dan limbah asap angka seratus juta sepuluh ribu satu rupiah.

berikut yang bukan penyebab masalah pencemaran lingkungan adalah