Sayamau tanya yang GAK susah susah, yang simpel aja. Menanyakan perihal dari sifat-sifat dasar ketuhanan, yaitu "TUHAN YANG MAHA MENGETAHUI" Dalam Matius 24: 36 dikatakan "Tetapi tentang hari dan saat itu tidak seorangpun yang tahu, malaikat-malaikat di sorga tidak, dan Anakpun tidak, hanya Bapa sendiri." Topik berbagai pertanyaan tentang qiyas. Di awal, saya mohon maaf atas panjangnya pertanyaan. Semoga Allah menolong Anda di atas ketaatan kepada-Nya dan menjadikan kesabaran Anda ada di timbangan kebaikan Anda. Pertama: di Jawab Soal tanggal 07/02/2014 dinyatakan: (Adapun catatan Anda seputar apa yang dinyatakan di buku: "telah ditetapkan Sedangempat orang yang ikut melaksanakan shalat adalah saksi pernikahan mereka. Lalu, masjid tersebut merupakan rumah orang yang terbunuh yang dijadikan sebagai masjid oleh si imam. Soal 6: Bagaimana pendapatmu mengenai seseorang yang budaknya kabur, lalu dia berkata, "Budak tersebut statusnya merdeka jika saya makan sebelum saya Bilapertanyaan soal apa yang beda itu seperti teka-teki, tanya tentang berat badan ini seperti jebakan. Mencari jawabannya seperti memecahkan soal matematika bab trigonometri yang maha sulit; 5 5. Persoalan finansial itu sensitif untuk sebagian besar orang. Apalagi kalau hubungan kalian masih seumur jagung; 6 Pertanyaan: بسم اللّه الرحمن الر حيم السلام عليكم ورحمةالله وبركاته Semoga ustadz selalu dalam lindungan Alloh ﷻ. Afwan , mau tanya terkait sholat berjamaah di masjid yang didalamnya ada tiang/pembatas. Jika ada 2 tiang di sebelah kiri dan kanan. Dimanakah tempat shaf yang afdhol ustadz ? Apakah dipilih yang shafnya lebih banyak orangnya angka seratus juta sepuluh ribu satu rupiah. *Apakah Orang Yang Khutbah Jum’at dia juga yang menjadi Imam? Jawab Pertanyaan antum kami jawab secara berurut sebagai berikut Kedelapan Seorang yang khutbah jum?at tidaklah diharuskan dan tidak pula disyaratkan padanya agar mengimami shalat jum?at tersebut, karena sepanjang yang kami ketahui tidak ada dalil yang mengharuskan hal itu. Bahkan dalil yang ada justru menunjukkan tidak harusnya hal tersebut seperti hadits ?Abdullah bin Mas?ud radhiyallahu ?anhu riwayat Muslim dimana Rasulullah shollallahu ?alaihi wa alihi wa sallam bersabda وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِيْ سُلْطَانِهِ Dan janganlah sekali-sekali seseorang mengimami seseorang dalam wilayahnya. Wilayah yang dimaksudkan dalam hadits ini mencakup wilayah umum seperti pemerintahan atau wilayah khusus seperti kalau ia seorang Imam tetap pada suatu mesjid atau ia di rumahnya. Maka hadits ini menunjukkan apabila ada khatib yang khutbah pada suatu mesjid yang mempunyai Imam tetap maka Imam tetap itulah yang lebih berhak untuk menjadi Imam. Dan juga Rasulullah shollallahu ?alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits Ibnu Mas?ud riwayat Muslim يَؤَمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling pandainya membaca Al- Qur`an?. Hadits ni juga berlaku umum seperti dalam keadaan diatas. Wallahu A?lam. Sumber Dinukil dari ===================================================== * Batal Saat Sholat Jum’at Assalamu’alaykum, Ana mau tanya apabila kita batal saat Sholat Jum’at,apakah kita harus sholat 2 roka’at sendirian sebagai pengganti sholat yang batal tadi atau menggantinya dengan sholat Dzuhur? Jzakallohukhoironkatsiro Hamza Dijawab Oleh Al Ustadz Abu Zakariya al-Makassari Bismillahirrahmanirrahim, seseorang yang batal dalam pengerjaan shalat jum’at atau dia terlewatkan pengerjaan shalat jum’at, hingga dia tidak mendapatkan shalat jum’at sama sekali, atau dalam pandangan beberapa ulama Dia tidak mendapatkan satu rakaat-pun dari shalat jum’at, orang tersebut diharuskan mengerjakan shalat dhuhur 4 rakaat jika dia mukim, dan jika dalam keadaan safar dia mengerjakannya 2 rakaat, shalat qashar.. Berdasarkan hadits, “Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dari suatu shalat, maka telah mendapatkan shalat tersebut.” Hadits muttafaq alaihi dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu. Makna yang tersirat dari hadits ini, jika seseorang tidak mendapatkan satu rakaat -terlebih lagi jika sama sekali tidak mendapatkan shalat jum’at karena batal atau terlewatkan- maka dia tidaklah medapatkan shalat jum’at dan hanya dikenakan keharusan mengerjakan shalat dhuhur. Adapun masalah kapan seseorang yang masbuk dikategorikan mendapatkan shalat jum’at, apakah dengan mendapatkan khutbah atau shalat atau satu rakaat atau salam imam… masalah ini merupakan masalah khilafiyah dikalangan ulama mutaqaddimin. Pendapat yang lebih tepat -insya Allah- seorang makmum dianggap mendapatkan jum’at jika mendapatkan satu rakaat bersama imam. Berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas. Dan pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama baik dikalangan shahabat maupun generasi tabi’in. Wallahu A’lam. Dinukil dari ==================================================== * Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i Soal Apakah disyariatkan dalam sholat Jum’at seorang dikhususkan menjadi khotib dan seorang lagi dikhususkan menjadi imam? Jawab Ini bukan perkara yang masyru’ disyariatkan mengkhususkan seorang menjadi khotib dan seorang lagi menjadi imam dalam sholat Jum’at atau sholat Ied, tidak ada perkara yang demikian dari hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam , demikian juga pada zaman sahabat. Maka, jika seorang khotib telah selesai berkhutbah, kemudian memimpin shalat jamaa’h bersama kaum muslimin dan membaca surat dalam al-Quran semampu yang telah dia hafalkan. Diterjemahkan dari kitab Ijabatus Sail ala Ahammi Al Masail oleh Ustadz Abu Isa Nurwahid Sumber Buletin Da’wah Al Atsary, Semarang Edisi 4/1427H Dinukil dari ===================================================== * Tanya sholat sunnah ba’da jum’at Tanya Assalämu àlaykum ana mau nanya, adakah sholat sunnah ba’da jum’at 6 rakaat? Jazäkumullohu khoiyron katsiro Dijawab Oleh Al Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh Yang ada dalam tuntunan riwayat Abu Hurairah bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian telah melakukan sholat jum’at maka sholatlah empat raka’at setelahnya.” Dikeluarkan oleh Imam Muslim Dan dalam hadits Ibnu Umar, beliau melakukan sholat sunnah jum’at di rumah beliau sebanyak dua raka’at. Dan beliau menyandarkan hal tersebut dari perbuatan Nabi shollallahu alaihi wa sallam. Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dan Muslim Maka nampak bahwa sholat enam raka’at sekaligus setelah jum’at adalah hal yang menyelisihi dua hadits di atas, dan saya tidak menemukan adalah hadits yang menjelaskan bahwa enam raka’at sekaligus. Sebagian ulama ada yang memandang boleh melakukan enam raka’at dengan melaksanakan empat raka’at di mesjid dan dua raka’at di rumah. Ada juga yang berpandangan bahwa dikerjakan kadang 4 raka’at dan kadang 2 raka’at. Ana kira dalam hal ini ada keluasan. Wallahu A’lam Dinukil dari ===================================================== * Tentang tata cara duduk ketika menyimak khutbah jum’at Tanya Tentang tata cara duduk ketika menyimak khutbah jum’at Jawab Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh Ana tidak ingat sekarang tentang nukilan khusus dalam masalah duduk tersebut. Tapi tentunya bagi siapa yang hadir untuk sholat Jum’at, ia bersiap dengan mengisi shof-shof untuk sholat. Ini yang nampak dari sebagian hadits tentang pembahasan hukum-hukum jum’at. Wallahu A’lam. Ditulis oleh Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi Ahad, 27 Shofar 1430H Dhuha berkabut debu tebal, Riyadh, KSA Dinukil dari ====================================================== * Hukum Mandi Pada Hari Jumat Tanya Afwan Ustadz, ada tambahan pertanyaan mengenai hukum mandi Jum’at. Apakah keutamaan mandi Jum’at itu berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan atau khusus hanya laki-laki saja? Jazaakallohu Khoiron Jawab Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh Amiin… Semoga kebaikan-kebaikan itu Allah limpahkan untuk kita semua. Pertama, Mandi jum’at hukum adalah sunnah mu’akkadah menurut pendapat yang terkuat dalam masalah ini. Dan pendapat yang mewajibkan mungkin sangat terarah kalau ditujukan kepada orang yang menghadiri sholat jum’at dengan bau yang mengganggu orang di mesjid, seperti orang yang bau rokok, bau badan dan selainnya. Kedua, Dalam hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Nabi shollallahu alaihi wa salllam bersabda, “Siapa yang mandi jum’at dengan mandi janabah. maka….lalu beliau sebutkan keutamaanya. ” Para ulama ada dua pemaknaan terhadap hadits tersebut. Satu Maknanya, mandi seperti kaifiat cara mandi janabah. Dua Maknanya, seorang yang telah beristri mengambil sebab agar dia menjadi junub kemudian melakukan mandi jum’at sekaligus mandi janabah. Dan kedua makna tersebut adalah bagus. Ketiga, Mandi jum’at itu untuk pelaksanaan sholat jum’at. Jadi pelaksaannya sebelum sholat. Keempat, Sebaiknya mandi setelah matahari terbit. Namun kalau dilakukan sebelum matahari terbit setelah sholat subuh, saya harapkan hal tersebut adalah sah. Wallahu A’lam Ditulis oleh Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi Rabu, 9 Shofar 1430H Dinukil dari ===================================================== * Hukum sholat jum’at bagi wanita Tanya Bismillah Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokaatuh Kepada Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi yang semoga Allohu Ta’aala selalu mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada Ustadz dan keluarga serta senantiasa menjaganya. Ana ada beberapa pertanyaan sebagai berikut 1. Apa Hukum sholat Jum’at bagi wanita? 2. Sholat apa yang dilakukan para wanita di rumahnya pada waktu sholat Jum’at? 3. Apakah ada dalil yang menganjurkan wanita untuk tetap sholat Jum’at di rumahnya? Jazaakallohu khoiron, Firman bin Nugraha Gandasumantri Dijawab oleh Al Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi Bismillah,Kepada Al-Akh Firman Primahardika -semoga selalu dalam naungan taufiq, rahmat dan hidayah-Nya- Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh Jawaban pertanyaan antum sebagai berikut, Pertama, Tidak kewajiban bagi perempuan untuk sholat berjama’ah, tidak dalam sholat lima waktu dan tidak pula dalam sholat jum’at. Tapi perempuan yang ingin hadir di sholat berjama’ah adalah boleh dan tidak boleh dilarang sepanjang mereka keluar dengan hijab yang syar’iy, tidak memakai wewangian dan berada di shof terbelakang. Dan di kebanyakan mesjid hal tidak terpenuhi untuk para perempuan karena kondisi masjid yang padat dengan kaum lelaki. Kedua, Kalau seorang tidak hadir sholat jum’at, karena sakit, safar atau udzur maka sholat adalah sholat zhuhur. Demikian pula perempuan yang tidak menghadiri sholat jum’at. Karena jum’at itu punya kaifiat pelaksanaan tersendiri dan itu tidak terpenuhi pada mereka yang tidak menghadiri sholat jum’at. Tiga, Tidak ada dalil kuat yang mengwajibkan perempuan sholat jum’at di rumahnya. Bahkan seharusnya dia sholat zhuhur sebagaimana yang telah saya terangkan. Walllahu A’lam ==================================================== * Tanya tentang Tahiyyatul Masjid Saat Adzan Jum’at Tanya Assalamu alaikum warohmatulloh > Ustadz, Pada hari Jum’at, bila kita datang di Masjid pada saat itu lagi dikumandangkan Adzan Apakah kita mendengarkan adzan sampai selesai, berdo’a, lalu sholat tahiyatul masjid Atau kita langsung sholat tahiyatul masjid, mengabaikan mendengarkan adzan yang sunnah, agar lekas bisa mendengarkan khutbah jumat yang wajib, mohon penjelasan Jazakallohu khairan Abu Fadhil Dijawab oleh Al Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi Wa’alaikumussalam Warahmatullahi wabarakatuh Mendengarkan khutbah hukumnya adalah wajib. Sedang menjawab adzan hukumnya sunnah menurut kebanyakan ulama. Tentunya yang wajib lebih didahulukan, sehingga seorang yang terlambat ketika masuk masjid sedang khatib sudah di atas mimbar harus segera melakukan tahiyyatul masjid walaupun adzan jum’at sedang dikumandangkan. Demikiann fatwa sejumlah ulama kita di masa ini, seperti Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Sholih Al-Fauzan dan lain-lainnya. Juga perlu saya ingatkan bahwa para ahli fiqih menyebutkan bolehnya orang yang punya udzur -seperti orang yang sedang sholat, orang sedang dalam kamar mandi, dll- untuk menjawab adzan sekaligus -dari awal hingga akhir- setelah adzan itu dikumandangkan kalau memang ia mendengarkan adzan tersebut. Wallahuh A’lam. Semoga jawaban ini bermanfaat. Wallâhu Al-Muwaffiq. Dinukil dari ====================================================== * Tertidur Saat Khutbah Jum’at Tanya Bismillah… Apakah hukumnya tertidur ketika duduk mendengarkan khotbah jum’at, membatalkan wudhu atau tidak membatalkan wudhu ? Dijawab Oleh Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi Bismillah, Tidur yang sedikit tidak membatalkan wudhu. Kalau tidurnya lama atau sangat lelap, wajib untuk berwudhu kembali. Wallahualam. Dinukil dari Gambar Pertanyaan Tentang Shalat Yang Sulit Dijawab Ujian dari Apakah Arti Tuhan? Salah satu pertanyaan agama Islam yang sulit dijawab adalah, “Apakah arti Tuhan?” Jawaban ini bisa jadi sangat subjektif, karena orang yang berbeda mungkin memiliki pandangan yang berbeda tentang Tuhan. Walaupun ada beberapa definisi yang diberikan dalam Al-Quran, orang-orang masih dapat memiliki pandangan yang berbeda tentang arti Tuhan. Tidak ada satu jawaban yang benar untuk pertanyaan ini. Bagaimana Kita Dapat Mengetahui Apa yang Diharamkan? Sebagai umat Muslim, kita harus tahu apa yang diharamkan. Hal ini penting untuk menjalankan hidup kita sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah. Namun, banyak orang yang tidak tahu bagaimana caranya untuk mengetahui apa yang diharamkan. Hal ini menjadi salah satu pertanyaan agama Islam yang sulit dijawab. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus mempelajari Al-Quran dan Hadits untuk mengetahui tentang apa yang diharamkan dan diizinkan. Apa yang Dimaksud dengan Iman? Iman adalah salah satu komponen penting dalam agama Islam. Iman adalah keyakinan yang kuat pada Allah dan ajaran-ajaran yang diberikan oleh-Nya. Namun, banyak orang yang tidak tahu apa yang dimaksud dengan iman. Ini adalah pertanyaan agama Islam yang sulit dijawab karena iman adalah sesuatu yang subjektif dan tidak dapat didefinisikan dengan pasti. Iman adalah sebuah pilihan yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Bagaimana Cara Menjadi Muslim yang Baik? Setiap orang yang menyebut dirinya sebagai muslim harus tahu bagaimana cara menjadi muslim yang baik. Pertanyaan ini menjadi salah satu pertanyaan agama Islam yang sulit dijawab karena jawaban tergantung pada orang dan keadaan yang berbeda. Namun, ada beberapa aturan yang diberikan dalam Al-Quran dan Hadits yang harus diikuti oleh semua muslim untuk menjadi muslim yang baik. Aturan-aturan ini meliputi menjaga kehormatan, menjaga kejujuran, menghormati orang lain, dan berbuat baik kepada sesama. Apa Arti Jannah? Jannah adalah tempat yang dijanjikan oleh Allah kepada para pengikut-Nya. Namun, banyak orang yang tidak tahu apa arti Jannah. Pertanyaan ini merupakan salah satu pertanyaan agama Islam yang sulit dijawab karena jawabannya berbeda-beda. Namun, secara umum Jannah diartikan sebagai tempat yang abadi, dimana orang-orang yang beriman akan mendapatkan pahala di sana. Post navigation Dari tiga orang yang bekerja sebagai pedagang hanya dua orang yang melakukan salat Jumat, sedangkan yang seorang lagi menjaga jualan mereka. Hal ini dilakukan secara bergantian. Apakah orang tersebut dapat mengganti salat Jumatnya dengan dengan salat zuhur? Jawab Dari sebuah ayat al-Qur’an, ditegaskan bahwa apabila seruan azan telah dikumandangkan pada hari Jumat, maka kaum muslimin diperintahkan untuk bersegera mendatangi mesjid-mesjid tempat pelaksanaan salat Jumat dan sejak itu pula mereka dilarang berjual beli. Sebagai mana diketahui, kewajiban Jumat itu tertuju kepada setiap laki-laki muslim yang merdeka, sehat, dan tidak sedang musafir, serta tidak mempunyai halangan yang dapat dijadikan alasan untuk tidak salat Jumat. Atas dasar ini maka jelaslah bahwa setiap orang yang memenuhi syaratnya tidak dibenarkan absen dari pelaksanaan Jumat tersebut, baik karena kesibukan berdagang ataupun kegiatan lainnya. Sejak mua©©in mulai mengucapkan azan, yang dilakukan setelah Khatib duduk di mimbar, setiap kegiatan yang dapat menghambat seseorang melakukan salat Jumat itu adalah haram baginya. Bahkan, orang yang tidak wajib salat Jumat pun, tetap haram melakukan kegiatan bersamanya sebab hal itu membuat orang tersebut terhalang salat Jumat. Hukum dan larangan ini terus berlaku sampai pelaksanaan salat Jumat usai. Menurut Im±m al-Nawaw³, seseorang yang wajib salat Jumat tetap dituntut untuk melaksanakannya selama ia masih mendapatkan peluang untuk mengerjakannya, walaupun sebagai masb-q. Oleh karena itu, ia tidak dibenarkan melakukan salat zuhur, sampai salat Jumat yang dilaksanakan di negerinya itu Hanyalah bila salat Jumat benar-benar telah luput dan tidak mungkin lagi dikerjakannya, ia diwajibkan mengqa±’ salat tersebut dengan melakukan salat zuhur. Akan tetapi, perlu dicatat, bahwa sesungguhnya salat Jumat itu tidaklah boleh ditinggalkan dan diganti dengan zuhur, kecuali bagi mereka yang benar-benar mempunyai halangan u©ur yang mutabar. Meninggalkan salat Jumat tanpa halangan adalah dosa besar dan dosa itu tidak akan terhapus semat-mata dengan mengerjakan salat zuhur sebagai gantinya. Sehubungan dengan keterangan ini, jelaslah bahwa tindakan bergantian salat Jumat seperti yang digambarkan dalam pertanyaan di atas, tidak sesuai dengan tuntutan dan tuntunan syariat Islam. Ketiga-tiga pedagang itu, dan para pedagang muslim lainnya tentu, tetap wajib mengerjakan salat Jumat. Sebagai mana ditegaskan di dalam ayat yang kami kemukakan di atas, kepentingan berdagang atau menjaga dagangan, jelas tidak sah dijadikan sebagai alasan untuk meninggalkan salat Jumat. Namun demikian, bagi mereka yang nyata-nyata tidak dapat lagi melaksanakan salat Jumat, karena telah luput waktunya, tetap dikenakan kewajiban meng-qa±’-nya dengan melakukan salat zuhur. Pertanyaan Tolong diberikan penjelasan tentang rukun-rukun khutbah, serta hal-hal yang wajib dan yang sunat dalam khutbah. Jawab Dalam kitab-kitab fiqh selalu dikemukakan bahwa rukun khutbah ada lima perkara, yaitu 1. memuji Allah, dengan lafa§ al-¥amd dalam bentuk ma¡dar atau lainnya 2. mengucapkan salawat atas Nabi Muhammad saw., dengan menggunakan kata al-¡alah sebagai masdar atau lainnya 27 Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Naw±w³, Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Naw±w³, Majm- Syarh al-Muhazzab, Juz IV, Beirut D±r al-Fikri, 1421 H/2000 M, h. 416. 3. menyampaikan wasiat pesan/anjuran untuk bertakwa kepada Allah, 4. membaca satu ayat yang mengandung pengertian yang sempurna, dan 5. doa bagi kaum mukmin, menyangkut hal-hal keakhiratan. Rukun nomor 1 s/d 3 di atas harus terdapat pada khutbah yang pertama serta khutbah yang kedua; rukun nomor 4 sekurang-kurangnya pada salah satu khutbah tersebut, dan rukun nomor 5 di atas mesti ada pada khutbah yang kedua. Dalam pada itu, ada syarat-syarat yang harus diindahkan, yaitu, waktu, berdiri bagi yang mampu, duduk di antara dua khutbah, suci dari hadas dan najis, serta mengucapkan khutbah itu dengan suara nyaring raf al-¡aut. Di antara hal-hal yang sunat pada khutbah ialah, 1. mengucapkan salawat untuk keluarga dan sahabat Nabi saw., 2. menyampaikan khutbah itu dari mimbar atau tempat yang tinggi,28 3. menghadap kepada jamaah dan memberi salam sebelum duduk di mimbar,29 4. menggunakan kalimat-kalimat yang fasih, bal³g, dan mudah dipahami,30 5. tidak berpaling ke kiri ataupun ke kanan,31 28 Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Naw±w³, Lihat ibid., Juz II, h. 31-33. 29 Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Naw±w³, Lihat ibid., 32 30 Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Naw±w³, Lihat ibid., 32. 31 Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Naw±w³, Lihat ibid., 33. ﻊﻔﺗﺮﻣ ﻊﺿﻮﻣ ﻰﻠﻋ ﺐﻄﺧ ﱪﻨﻣ ﻰﻠﻋ ﻦﻜﻳ ﱂ ﻥﺎﻓ ﱪﻨﻣ ﻰﻠﻋ ﻥﻮﻜﻳ ﻥﺍ ﻢﻬﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻬﺟﻮﺑ ﺱﺎﻨﻟﺍ ﻞﺒﻗﺍ ﻡﺎﻬﻓﻻﺍ ﻦﻣ ﺔﺒﻳﺮﻗﻭ ﺔﻐﻴﻠﺑ ﺔﺒﻄﳋﺍ ﻥﻮﻜﺗ ﻥﺍ 6. membaca surat al-Ikhl±¡, pada waktu duduk di antara dua khutbah,32 7. mendoakan kesalehan, kemenangan, dan keadilan bagi para pemimpin serta pasukan umat Pertanyaan Saya selalu dibangunkan oleh orang tua saya untuk salat subuh, tetapi biasanya saya tidak langsung bangkit, sehingga saya baru melakukan salat setelah 15-25 menit kemudian. Yang ingin saya tanyakan, bagaimanakah hukum salat saya seperti itu. Jawab Sebagai mana diketahui, salat itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan pada waktu-waktu yang telah ditetapkan kit±ban mauq-ta. Sekalipun waktu yang ditentukan itu sebenarnya cukup panjang, namun melakukan salat pada awal waktu merupakan amalan yang paling baik, sebagai mana ditegaskan oleh Rasul Allah saw. melalui hadis beliau. Sehubungan dengan ini, dilarang tidur setelah masuk waktu salat, karena dikuatirkan salat tersebut tidak terlaksana pada waktunya. Bila seseorang percaya bahwa ia masih akan sempat melakukan salat setelah bangun di penghujung waktu, maka hukum tidur itu adalah makruh, tetapi bila tidak ada keyakinan seperti itu maka hukumnya adalah haram. Pada sisi lain, orang yang sedang tidur sunat dibangunkan, jika diketahui bahwa ia telah mulai tidur sebelum masuk waktu, tetapi, jika ia tidur setelah masuk waktu, maka ia wajib dibangunkan. Walaupun waktu subuh cukup panjang rata-rata lebih dari 1 jam, sejak terbit fajar sampai terbit Matahari, namun seyogianyalah salat itu dilakukan pada waktu ikhtiy±r, yakni sebelum isf±r, yaitu ketika orang-orang 32 Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Naw±w³, Lihat ibid., 33. 33 Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Naw±w³ Lihat ibid, 33. ﺹﻼﺧﻻﺍ ﺓﺭﻮﺳ ﺭﺪﻗ ﲔﺘﺒﻄﳋﺍ ﲔﺑ ﻪﺳﻮﻠﺟ ﻥﻮﻜﻳ ﻥﺍ ﺐﺤﺘﺴﻳ ﻪﻧﺍ sudah saling dapat mengenali dengan jelas, dari jarak Penundaan salat subuh sampai ke waktu di antara isf±r ke terbit matahari adalah makruh. Jadi, hukum tentang masalah dipertanyakan ini adalah tergantung kepada waktu-waktu terkait. Bila masih dilaksanakan pada waktu ikhtiy±r-nya, maka dapat dikatakan tidak ada masalah, bila dilakukan pada waktu kar±hah, maka penundaan tersebut adalah makruh, namun masih dianggap sebagai ad±’an, tetapi jika pelaksanaannya tertunda sampai ke terbit matahari, maka salatnya menjadi qa±’an, dan penundaannya haram, sekalipun masih sah juga. Di samping itu, sesuai dengan tuntutan birr al-w±lidain seyogianyalah suruhan orang tua itu diindahkan dengan sebaik-baiknya, sebab, di dalamnya terdapat nilai kebajikan tersendiri. Pertanyaan Kami mendengar, bila kita berkata-kata ketika imam sedang berkhutbah pada hari Jumat, maka perbuatan kita itu akan sia-sia. Jawab Mengenai ini dapat dikemukakan, 1. ayat al-Qur’an, “Bila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah oleh kamu dan diamlah”. Menurut kebanyakan ahli tafs³r, yang dimaksud dengan al-Qur’an dalam ayat ini adalah 2. hadis Ab- Hurairah, bahwa Nabi saw. bersabda, “Bila Engkau berkata kepada temanmu diamlah’, pada hari Jumat, ketika imam sedang berkhutbah, maka sesungguhnya Engkau telah berbuat sia-sia”. HR Muslim. Pada sebagian riwayat disebutkan “maka tiada Jum`at baginya.” 34 Ibn Hajar al-Hai£ami, Ibn Hajar al-Haitsami, Tuhfah al-Muht±j, Juz I, Dar a¡-¢adir, tt., h. 427. 35 al-Qur’an al-Karim, Lihat ibid. 524. ﻪﻨﻣ ﺐﻳﺮﻘﻟﺍ ﺮﻇﺎﻨﻟﺍ ﺰﻴﳝ ﺚﻴﲝ ﺓﺀﺎﺿﻻﺍ ﻮﻫﻭ ﺭﺎﻔﺳﻻﺍ ﺮﺧﺆﺗﻻ ﻥﺍ ﺭ ﺎﻴﺘﺧﻻﺍﻭ Menyangkut hukum berkata-kata pada waktu imam sedang khutbah di hari Jumat, ditemukan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Im±m M±lik, al-Auz±³, Ab- ¦an³fah, dan Ahmad ibn ¦anbal mengatakan bahwa hukumnya adalah haram, tetapi im±m al-Sy±fi³ dan sejumlah ulama lainnya berpendapat hal itu hanya makruh. Pendapat terakhir ini didasarkan atas kenyataan bahwa ketika berkhutbah, Nabi saw. ada beberapa kali melayani pembicaraan dengan orang lain. Misalnya, pada sesuatu kali, ketika beliau berkhutbah di atas mimbar, datang seorang laki-laki dan langsung bertanya, “Ya Rasul Allah, Bilakah terjadinya hari kiamat itu?” Walaupun orang-orang mengisyaratkan agar dia diam, orang tersebut terus mengulangi pertanyaan-nya itu sampai tiga kali. Setelah itu, beliau berkata, “wai¥ak!. Apakah yang telah Engkau siapkan untuk hari itu? ... “ HR. al-Baihaq³ Pada peristiwa lain, seseorang datang dan mengeluhkan kesulitan yang mereka alami ketika itu, “Ya Rasul Allah saw., Harta telah binasa dan keluarga pun kelaparan, Oleh karena itu, doa-kanlah ...” HR. al-Bukh±r³ dan Muslim. Mengingat bahwa pada kasus-kasus seperti itu Rasul Allah saw. tidak melarang orang-orang tersebut berbicara, maka Imam al-Sy±fi³ memilih untuk berpendapat bahwa berbicara pada saat khutbah Jumat itu adalah makruh, tidak sampai haram. Menurut pendapat ini, kata “sia-sia” yang tersebut di dalam hadis terdahulu diartikan dengan, “ucapan itu adalah sia-sia.”36 Artinya, wa All±hu alam, walaupun pada dasarnya “diamlah” itu merupakan nasihat yang baik, tetapi karena diucapkan pada saat yang tidak tepat, maka orang yang mengucapkannya tidak mendapatkan pahala karenanya. Adapun maksud kata “tiada Jumat baginya” yang terdapat pada sebagian riwayat lain, adalah, “tiada sempurna Jumat itu baginya”, atau” Jumatnya kurang daripada Jumat orang yang diam tiada berkata-kata”. Pemaknaan seperti ini selalu dikemukakan berkenaan dengan banyak ucapan yang bersifat menafikan, dalam hadis-hadis Rasul Allah saw. Pertanyaan Bagaimana hukumnya membawa anak-anak melakukan salat Jumat di tengah-tengah saf orang dewasa? 36 Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Naw±w³ Jawab Berkenaan dengan posisi berdiri para makmum, termasuk anak-anak, dapat dikemukakan dua hadis, 1. hadis riwayat Muslim, “Hendaklah [berdiri di belakangku] orang-orang yang telah dewasa ul- al-ahl±m wa al-nuh±, kemudian yang setelah mereka dan seterusnya.” 2. hadis Anas ibn M±lik ra., bahwa beliau pernah melakukan salat ber-jamaah di rumah ibu Anas Umm Sulaim, dengan posisi, Anas bersama seorang anak yatim berdiri di belakang Rasul Allah saw., dan Umm Sulaim dibelakang mereka. HR. al-Bukh±r³ dan Muslim. Hadis yang pertama memberikan arahan agar dalam menyusun saf sebaiknyalah orang tua mengambil tempat pada saf yang paling depan, kemudian disusul orang yang lebih muda, kemudian disusul anak-anak membentuk saf paling belakang. Hadis yang kedua menjelaskan bahwa di belakng imam berdiri orang dewasa dan anak-anak, dan saf yang paling belakang adalah saf wanita.. Tampaknya inilah yang dijadikan oleh para ulama sebagai pedoman dalam penetapan posisi berdiri makmum di belakang imam yang menem-patkan anak-anak dapat mengisi saf yang kosong pada barisan orang yang dewasa. Lebih lanjut, Kha¯³b al-Syarbain³ mengemukakan kutipan bahwa menurut Q±³ ¦usain, bila anak-anak itu telah lebih dahulu mengambil tempat pada bagian depan, termasuk pada saf yang pertama, maka mereka tidak boleh disuruh mundur lam yu’akhkhar- untuk memberi tempat bagi orang dewasa yang datang kemudian. Di samping itu, sebenarnya, al-Nawaw³ ada mengutip satu wajh, namun beliau menilainya lemah, yang mengatakan bahwa setiap anak sebaiknya ditempatkan di antara orang-orang dewasa, agar dengan demikian mereka dapat mempelajari cara-cara salat. Berdasarkan keterangan yang kami kutip di atas, kami cenderung mengatakan bahwa, bila anak-anak itu, bersama orang tua mereka, telah hadir lebih dahulu dan mereka mengambil posisi pada tempat-tempat yang ketika itu masih kosong, maka mereka berhak untuk menempati tempat tersebut, sekalipun dengan demikian mereka akan berada di sela-sela orang yang dewasa. Namun jika orang dewasa hadir bersamaan dengan anak-anak maka seyogianyalah mereka ditempatkan pada barisan tersendiri di belakang. Pertanyaan Manakah yang lebih baik antara melaksanakan salat Jumat atau salat Zuhur, jika pada suatu tempat, jemaah yang hadir tidak sampai 40 orang? Jawab Sekalipun sepakat bahwa berjamaah merupakan syarat pada salat Jumat, para ulama masih berbeda pendapat tentang jumlahnya. Menurut mazhab al-Sy±fi³, jumlah minimal jamaah Jumat itu adalah 40 orang. Ini berarti bahwa salat tersebut tidak wajib dan tidak sah bila jamaahnya tidak sampai 40 Fatwa ini didukung oleh Im±m Ahmad ibn ¦anbal dan Is¥±q dan sesuai pula dengan satu riwayat dari Umar ibn Abd al-Az³z. Para ulama dari mazhab lainnya mengemukakan beberapa pendapat menurut Rab³ah 12 orang, menurut Ab- ¦an³fah, al-Saur³, dan al-Lai£ 4 orang; ada yang berpendapat cukup 3 orang, bahkan ada yang mengatakan 2 orang. Im±m M±lik, tidak mengemukakan jumlah tertentu, namun menurutnya 3 atau 4 orang saja tidaklah cukup. Dalam pada itu, ada hikayat bahwa, pada qawl qad³m al-Sy±fi³ terdapat dua fatwa yang berbeda, yakni 4 orang dan 12 orang. Im±m al-Muzan³, murid langsung al-Sy±fi³, dan Ibn al-Mun©ir, salah seorang tokoh ulama Sy±fiiyah memilih pendapat yang mengatakan bahwa jamaah Jumat itu cukup 4 orang saja. Karena pilihan ini cukup kuat, menurut al-Bulqain³, jamaah penduduk desa yang kurang dari 40 orang dapat melakukan salat Jumat dengan mengikuti taql³d pendapat tersebut. Dalam masalah ini, pilihan Im±m al-Suy-¯³ juga jatuh kepada qawl qad³m tersebut. Di samping itu, menurut al-Bulqain³, adalah baik jika mereka melakukan juga salat zuhur setelah salat Jumat, sebagai tindakan i¥¯iy±¯. 37 Ab- Zakaria Muhyiddin bin Syarf al-Naw±w³ Sejalan dengan sikap ih¯iy±¯ tersebut, menurut hemat kami, sebaik-nyalah pendapat al-Bulqain³ ini diamalkan. Pertanyaan Bolehkah wanita melakukan salat Jumat, dan bagaimana dengan salat zuhurnya? Jawab Dalam salah satu hadis, Rasul Allah saw. menyatakan bahwa Salat Jumat, berjamaah, adalah hak yang wajib atas tiap-tiap muslim, kecuali empat, yaitu hamba, perempuan, anak-anak dan orang hadis-hadis lainnya, selain perempuan, budak, dan orang sakit, orang musafirpun turut dikecualikan dari kewajiban salat Jumat. Berdasarkan hadis-hadis seperti ini cukup jelas bahwa perempuan tidak diwajibkan melakukan salat Jumat. Hal ini, sebagai mana dikemu-kakan oleh Ibn al-Mun©ir, sudah merupakan kesepakatan ijma seluruh ulama. Akan tetapi, ini tidaklah berarti bahwa mereka dilarang mengikuti pelaksanaan salat Jumat. Banyak hadis yang menceritakan bahwa banyak kaum perempuan yang selalu mengerjakan salat berjamaah di mesjid Nabi saw.; berimam kepada beliau dan mengambil tempat di belakang kaum laki-laki. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa, pada dasarnya, orang perempuan dibenarkan turut melakukan salat Jumat, sekalipun hal itu tidak wajib bagi mereka. Jadi, kewajiban mereka yang sebenarnya adalah salat zuhur, tetapi kewajiban itu dapat digantikan dengan salat Jumat. Tegasnya, bila sudah ikut salat Jumat, mereka tidak wajib lagi melakukan salat zuhur. Menurut Ibn al-Mun©ir dan Im±m al-¦aramain, ini juga sudah disepakati ijma oleh seluruh ulama. Akan tetapi, dengan mempertimbangkan keterkaitan masalah ini dengan faktor-faktor luar, para ulama tidak menganjurkan salat Jumat itu kepada kaum perempuan secara mutlak. Im±m al-Bandan³j³, misalnya, mengatakan, hanyalah perempuan-perempuan tua aj-z yang disunatkan menghadiri salat Jumat, sedangkan bagi perempuan muda hukumnya adalah makruh. Jadi, dapatlah ditegaskan bahwa orang perempuan boleh mengikuti pelaksanaan salat Jumat; untuk perempuan yang sudah tua hukumnya sunat, tetapi bagi yang masih muda adalah makruh. Selanjutnya, bila seorang perempuan sudah melakukan salat Jumat, maka ia tidak wajib lagi mengerjakan salat zuhur. Pertanyaan Bagaimana hukumnya orang-orang musafir melakukan salat Jumat di atas kapal yang sedang berlayar, misalnya dari Belawan ke Tanjung Periok. Jawab Ada beberapa hadis Rasul Allah saw. yang menyebutkan bahwa orang sedang dalam perjalanan mus±fir tidak dikenakan kewajiban salat Jumat, seperti halnya orang perempuan, budak, dan orang sakit. Menurut al-Nawaw³, para ulama di lingkungan mazhab al-Sy±fi³ sepakat bahwa orang musafir tidak wajib melakukan salat Jumat. Ibn al-Mun©ir mengatakan, bahwa pendapat ini sudah menjadi kesepakatan dari kebanyakan ak£ar ulama. Dalam pada itu, ada juga ulama yang mengemu-kakan pendapat lain. Menurut al-Zuhr³ dan al-Nakha³, jika seorang musafir mendengar seruan azan Jumat, maka ia wajib melakukannya. Dengan mengindahkan pendapat terakhir inilah, para ulama Sy±fiiyah berkata bahwa orang musafir sunat melakukan salat Jumat. Namun, jika orang musafir mengikuti salat Jumat, sekalipun tidak wajib baginya, kedudukannya dalam pelaksanaan salat tersebut hanyalah sebagai “pendatang.” Dirinya tidak dapat dimasukkan dalam penghitungan jumlah minimal peserta Jumat tersebut. Untuk lebih jelasnya, jika bilangan 40 orang —jumlah jama`ah minimal untuk sahnya salat Jumat— baru terpenuhi dengan dirinya sebagai orang ke 40, maka salat tersebut tidak sah adanya. Dalam bahasa fiqh, disebutkan, salat Jumat itu sah untuknya, tetapi tidak sah dengannya l± yan`aqid bih. Demikianlah pendapat jumh-r kebanyakan ulama. Pada sisi lain, salat Jumat itu tidak sah, kecuali jika dilakukan di lingkungan bangunan yang menjadi hunian kampung atau kota dari orang-orang yang melakukannya. Ini didasarkan atas kenyataan sejarah bahwa Rasul Allah saw. dan para sahabat tidak pernah melaksanakan salat Jumat kecuali ditempat-tempat seperti itu, berbeda halnya dengan salat ³d yang selalu dilakukan di lapangan. Jadi, salat Jumat tidak sah jika dilakukan di luar batas kota/kampung, sebab Rasul Allah saw. tidak pernah melakukan demikian. Selain oleh mazhab al-Sy±fi³, pendapat ini juga didukung oleh Im±m M±lik dan sejumlah ulama lainnya. Dengan mengindahkan keterangan di atas, ada dua hal yang menonjol pada salat Jumat yang dilakukan oleh orang-orang musafir di atas kapal yang sedang berlayar itu. Pertama, para pesertanya tidak memenuhi syarat, sebab mereka berstatus musafir, bukan orang muq³m dan tidak mustau¯in Kedua, salat itu dilakukan tidak pada tempat yang benar, yakni tidak di lingkungan kota balad atau kampung qaryah. Tampaknya, azan yang dimaksudkan dalam pendapat Zuhr³ dan al-Nakha³ di atas adalah azan Jumat yang dilakukan di kota atau kampung yang kebetulan dilalui oleh si musafir, bukan azan yang dikumandangkan oleh orang musafir seperti dirinya. Jadi, menurut hemat kami, salat Jumat orang musafir di atas kapal adalah tidak wajib dan tidak pula sah. Pertanyaan Apakah boleh masb-q dalam salat Jumat? Jawab Sesuai dengan perintah yang terdapat di dalam al-Qur’an, bila telah diserukan azan untuk salat Jumat, maka kita harus bersegera memenuhinya dan tidak dibenarkan lagi melakukan jual beli atau pekerjaan lainnya, sebab itu akan menghalangi pelaksanaan perintah tersebut. Dengan demikian, melambatkan kehadiran pada tempat Jumat adalah dilarang. Oleh karena masb-q dalam salat Jumat itu merupakan keterlambatan, tentu sajalah hal itu tidak boleh, kecuali jika ada uzur, yakni halangan yang sah menurut syara. Namun demikian, seseorang yang terlambat hadir di mesjid itu, tetap dituntut untuk melakukan salat Jumat sebagai masb-q. Dalam sebuah hadis, Rasul Allah saw. mengatakan, “Barang siapa yang mendapatkan satu rak`at dari salat Jumat, maka ia telah mendapatkan Jumat tersebut,”40 dan “Barang siapa yang sempat mendapatkan satu rak`at dari salat Jumat, hendaklah ia menambahkan satu rak`at lainnya”. 40 Muhammad Khatib al-Syarbaini, Muhammad Khatib al-Syarbaini, Mugn³ al-Muht±j, Juz I, Beirut D±r al-Fikri, tt., h. 246. Jadi, sekalipun dari segi keterlambatannya si masb-q itu, dianggap telah melalaikan kewajiban, namun salat Jumatnya masih sah, jika ia sempat melakukan satu rakat secara berjamaah dan kemudian ia menyempurnakan salatnya dengan menambah satu rakat lagi setelah imam memberi salam. Lebih lanjut, seperti pada salat berjamaah lainnya, seseorang yang masb-q, tetap dianggap mendapatkan satu rakat bila ia sempat ruku bersama-sama dengan imamnya. Dalam hal ini, kekurangan salat si masb-q, itu, misalnya ia tidak sempat membaca surat al-F±ti¥a¥, dianggap telah ditanggung oleh si imam. Pertanyaan Apakah sah salat Jumat bagi orang yang datang ke mesjid setelah khatib turun dari mimbar? Jawab Dalam perintah bersegera, sebagai mana dikemukakan di atas, ter-kandung tuntutan agar setiap jamaah turut mendengarkan khutbah yang disampaikan sebelum salat Jumat. Jika seseorang datang setelah khatib turun dari mimbar, tentulah tuntutan tersebut tidak terlaksanakan olehnya dan itu merupakan kerugian yang amat besar adanya. Namun, bila ia bergabung dan melakukan salat Jumat bersama jamaah yang telah hadir sebelumnya, maka salat tersebut tetap sah baginya. Pertanyaan Apakah salat Jumat bisa diikuti melalui radio atau televisi ? Informasi Buku Judul 99 Tanya Jawab Seputar Shalat Penulis Abdul Somad, Lc. MA Penerbit Tafaqquh Harga Rp. Diantara kegelisahan orang beriman adalah tentang amal yang pertama kali akan dihisab di akhirat, yaitu sholat. Dia selalu gelisah tentang sholatnya, apakah pakai ushalli atau tidak, apakah kalau jadi makmum membaca Al-Fatihah atau tidak sampai pada gerak telunjuknya, apakah sekali angkat saja atau berkali-kali. Maka, untuk menghilangkan kegelisahan kita itu, dapatkan buku 99 Tanya Jawab Seputar Shalat. Buku ini saya kemas dalam bentuk tanya-jawab untuk memudahkan pembaca. Biasanya, ketika membaca pertanyaan, akal bekerja ingin mencari jawaban, saat itulah jawaban datang, mudah-mudahan lebih merasuk ke dalam hati dan akal. Saya sebutkan beberapa pendapat mazhab di buku ini, bukan untuk mengacaukan amalan ummat selama ini, akan tetapi untuk mengetahui bahwa pendapat Ulama itu banyak dan masing-masing memiliki dalil. Sikap menghormati akan menguatkan ukhuwwah. Daftar isi Pertanyaan 1 Apakah shalat itu? Pertanyaan 2 Apakah dalil yang mewajibkan shalat? Pertanyaan 3 Bilakah Shalat diwajibkan? Pertanyaan 4 Bilakah seorang muslim mulai diperintahkan melaksanakan shalat? Pertanyaan 5 Apakah shalat mesti dilaksanakan secara berjamaah? Pertanyaan 6 Apa saja keutamaan shalat berjamaah itu? Pertanyaan 7 Apakah hukum perempuan shalat berjamaah ke masjid? Pertanyaan 8 Bagaimanakah cara meluruskan shaf? Pertanyaan 9 Bagaimanakah posisi Shaf anak kecil? Pertanyaan 10 Apakah hukum shalat orang yang tidak berniat? Pertanyaan 11 Apakah hukum melafazkan niat? Pertanyaan 12 Bilakah waktu berniat? Pertanyaan 13 Apakah batasan mengangkat kedua tangan ketika Takbiratul-Ihram? Pertanyaan 14 Berapa posisi mengangkat kedua tangan dalam shalat? Pertanyaan 15 Bagaimanakah letak tangan dan jari jemari? Pertanyaan 16 Apakah hukum membaca doa Iftitah? Pertanyaan 17 Adakah bacaan Iftitah yang lain? Pertanyaan 18 Ketika akan membaca al-Fatihah dan Surah, apakah dianjurkan membaca Ta’awwudz A’udzubillah? Pertanyaan 19 Ketika membaca al-Fatihah, apakah Basmalah dibaca Jahr atau sirr? Pertanyaan 20 Apakah hukum membaca al-Fatihah bagi Ma’mum? Pertanyaan 21 Apakah hukum membaca ayat? Apa standar panjang dan pendeknya? Pertanyaan 22 Ketika ruku’ dan sujud, berapakah jumlah tasbih yang dibaca? Pertanyaan 23 Apakah bacaan pada Ruku’? Pertanyaan 24 Bagaimana pengucapan [سمع الله لمن حمده] dan ucapan [ربنا لك الحمد] ketika bangun dari ruku’ bagi imam, ma’mum dan orang yang shalat sendirian? Pertanyaan 25 Adakah bacaan tambahan? Pertanyaan 26 Ketika sujud, manakah yang terlebih dahulu menyentuh lantai, telapak tangan atau lutut? Pertanyaan 27 Apakah bacaan sujud? Pertanyaan 28 Apakah bacaan ketika duduk di antara dua sujud? Pertanyaan 29 Apakah ketika bangun dari sujud itu langsung tegak berdiri atau duduk istirahat sejenak? Pertanyaan 30 Ketika akan tegak berdiri, apakah posisi telapak tangan ke lantai atau dengan posisi tangan mengepal? Pertanyaan 31 Apakah bacaan Tasyahhud? Pertanyaan 32 Bagaimanakah lafaz shalawat? Pertanyaan 33 Apa hukum menambahkan kata Sayyidina sebelum menyebut nama nabi? Pertanyaan 34 Bagaimanakah posisi jari jemari ketika Tasyahhud? Pertanyaan 35 Jika saya masbuq, ketika imam pada rakaat terakhir, sementara itu bukan rakaat terakhir bagi saya, imam duduk Tawarruk, bagaimanakah posisi duduk saya, Tawarruk atau Iftirasy? Pertanyaan 36 Bagaimanakah posisi duduk pada Tasyahhud, apakah duduk Iftirasy atau Tawarruk? Pertanyaan 37 Adakah doa lain sebelum salam? Pertanyaan 38 Adakah doa tambahan lain sebelum salam? Pertanyaan 39 Bagaimanakah salam mengakhiri shalat? Pertanyaan 40 Ke manakah arah duduk imam setelah salam? Pertanyaan 41 Ketika shalat, apakah Rasulullah Saw hanya membaca di dalam hati, atau dilafazkan? Pertanyaan 42 Apakah arti thuma’ninah? Apakah standarnya? Pertanyaan 43 Bagaimana shalat orang yang tidak ada thuma’ninah? Pertanyaan 44 Apa pendapat ulama tentang Qunut Shubuh? Pertanyaan 45 Apakah dalil hadits tentang adanya Qunut Shubuh? Pertanyaan 46 Apakah ketika membaca Qunut mesti mengangkat tangan? Pertanyaan 47 Jika seseorang shalat di belakang imam yang membaca Qunut, apakah ia mesti mengikuti imamnya? Pertanyaan 48 Adakah dalil keutamaan berdoa setelah shalat wajib? Pertanyaan 49 Adakah dalil mengangkat tangan ketika berdoa? Pertanyaan 50 Apakah dalil zikir setelah shalat? Pertanyaan 51 Apakah ada dalil zikir jahar setelah shalat? Pertanyaan 52 Apakah Sutrah itu? Pertanyaan 53 Apakah dalil shalat menghadap sutrah? Pertanyaan 54 Apakah hukum menggunakan sutrah? Pertanyaan 55 Adakah hadits yang menyebut Rasulullah Saw shalat tidak menghadap Sutrah? Pertanyaan 56 Apakah boleh membaca ayat ketika ruku’ dan sujud? Pertanyaan 57 Apakah boleh berdoa ketika sujud? Pertanyaan 58 Apakah boleh membaca doa yang tidak diajarkan nabi dalam shalat? Pertanyaan 59 Apakah boleh berdoa bahasa Indonesia dalam shalat? Pertanyaan 60 Berapa lamakah shalat nabi ketika shalat malam? Pertanyaan 61 Apakah ayat yang dibaca nabi? Pertanyaan 62 Apakah boleh shalat Dhuha berjamaah? Pertanyaan 63 Apakah dalil membaca surat as-Sajadah pada shubuh jum’at? Pertanyaan 64 Bagaimana jika dibaca terus menerus? Pertanyaan 65 Ketika akan sujud, apakah imam bertakbir? Pertanyaan 66 Apakah dalil shalat sunnat Rawatib? Pertanyaan 67 Apakah shalat sunnat Rawatib yang paling kuat? Pertanyaan 68 Apakah ada perbedaan antara shalat Shubuh dan shalat Fajar? Pertanyaan 69 Jika terlambat melaksanakan shalat Qabliyah Shubuh, apakah bisa diqadha’? Pertanyaan 70 Adakah dalil shalat sunnat Qabliyah Maghrib? Pertanyaan 71 Waktu hanya cukup shalat dua rakaat, antara Tahyatalmasjid dan Qabliyah, apakah shalat Tahyatalmasjid atau Qabliyah? Pertanyaan 72 Berapakah jarak musafir boleh shalat Jama’/Qashar? Pertanyaan 73 Berapa hari boleh Qashar/Jama’? Pertanyaan 74 Bagaimanakah cara shalat khusyu’? Pertanyaan 75 Apakah fungsi shalat? Pertanyaan 76 Apakah shalat yang tertinggal wajib diganti? Pertanyaan 77 Apakah hukum orang yang meninggalkan shalat secara sadar dan sengaja? Pertanyaan 78 Jika berbenturan antara shalat sunnat atau shalat sunnat ba’diyah dengan shalat jenazah, manakah yang lebih didahulukan ? Pertanyaan 79 Apakah hukum mengucapkan amin bagi ma’mum ketika khatib berdoa pada khutbah jum’at ? Pertanyaan 80 Apakah anak kecil boleh shalat di masjid ? tidakkah anak kecil memutus shaf orang dewasa ? Pertanyaan 81 Apakah hukum mengangkat kedua tangan ketika berdoa bagi khatib ? Pertanyaan 82 Apakah ma’mum mengangkat tangan ketika khatib berdoa saat khutbah ? Pertanyaan 83 Apakah ketika sujud boleh membaca ayat al-Qur’an ? Pertanyaan 84 Apakah boleh membaca doa berbahasa Indonesia ketika shalat ? Pertanyaan 85 Apakah boleh menambahkan bacaan atau doa dalam shalat, tapi berbahasa Arab ? Pertanyaan 86 Jika ada orang meninggal dunia. Ia banyak meninggalkan shalat. Lalu shalat yang tinggal itu dibayar dengan beras. Disebut dengan membayar fidyah shalat. Apakah itu boleh dilakukan ? Pertanyaan 87 Apakah ada dalil shalat hajat ? Pertanyaan 88 Adalah dalil shalat sunnat Tasbih ? Pertanyaan 89 Adakah dalil shalat Sunnat Taubat ? Pertanyaan 90 Adakah hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw khutbah memegang tongkat ? Pertanyaan 91 Apakah jenazah yang disholatkan 40 orang dijamin masuk surga ? Pertanyaan 92 Jika saya musafir, bolehkah saya menjamak shalat Jum’at dengan shalat Ashar jamak taqdim ? Pertanyaan 93 Apakah pelaksanaan shalat Witir itu tiga rakaat satu salam, atau tiga rakaat dua salam ? Pertanyaan 94 Apakah shalat Tahajjud mesti tidur terlebih dahulu ? Pertanyaan 95 Shalat Tarawih itu dua rakaat satu salam atau empat rakaat satu salam ? Pertanyaan 96 Apakah boleh anak kecil menjadi imam shalat ? Pertanyaan 97 Jika kaum muslimin telah berkumpul. Siapakah yang paling layak menjadi imam dan apa kretrianya ? Pertanyaan 98 Apakah suami dan orang tua yang tidak memperhatikan shalat istri dan anak-anaknya akan dituntut pada hari kiamat ? Pertanyaan 99 Apakah hukum shalat berjamaah ? BIOGRAFI PENYUSUN H. Abdul Somad, Lc., MA. Lahir pada hari Rabu, 30 Jumada al-Ula 1397 Hijrah, bertepatan dengan 18 Mei 1977M, menyelesaikan pendidikan atas di Madrasah Aliyah Nurul Falah Air Molek Indragiri Hulu Riau pada tahun 1996. Memperoleh beasiswa dari Universitas Al-Azhar Mesir pada tahun 1998, mendapat gelar Licence S1 pada tahun 2002. Pada tahun 2004 memperoleh beasiswa dari AMCI Agence Marocaine Cooperation Internationale, mendapat gelar Diplôme Etudes Supérieure Approfondi S2 di Dar al-Hadith al-Hassania Institute, sebuah insitut pendidikan Islam khusus Hadits yang didirikan oleh Raja Hasan II Raja Maroko di Rabat pada tahun 1964. Anggota Komisi Pengkajian Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau periode 2009 – 2013. Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kotamadya Pekanbaru periode 2012 – 2017. Anggota Komisi Pengembangan Badan Amil Zakat Provinsi Riau periode 2009 – 2013. Dosen Universitas Islam Sultan Syarif Kasim Riau sejak 2008 sampai sekarang. Mengasuh tanya jawab Islam di blog kajian keislaman dalam bentuk mp4 dan mp3 dapat diakses di dan

pertanyaan tentang shalat yang sulit dijawab