slametjuga mengungkapkan, jika dikaitkan dengan sila pertama pancasila, ketuhanan yang maha esa, indonesia memiliki indeks hambatan pemerintah (misal kebijakan larangan praktik beribadah) dan indeks kebencian sosial (misal intimidasi, kekerasan, penghinaan, dll) masih tinggi dengan skala 7,2, dan berada dibawah negara seperti brunei, burma, Sepertinya negara ini jadi kehilangan arah tanpa GBHN," ujarnya. Pemerhati sejarah, Hendarmin Ranadireksa, berpendapat, agar kebijakan pemerintah tidak melenceng terlalu jauh dari cita-cita Pancasila, pemerintah harus berani membuat kontrak politik dengan rakyatnya. "Kontrak itu adalah janji kepada rakyat. NUSANTARANEWSCO, Jakarta - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Indonesia di dalam negara yang berasaskan pancasila dan UUD 1945 tidak bileh bertentangan dengan ajaran agama. Hal tersebut ditegaskan Menag Lukman dalam sambutannya selaku inspektur upacara Hari Amal Bakti (HAB) ke-73 yang digelar Banyak kebijakan negara yang arahnya bertentangan dengan prinsip-prinsip atau pilar-pilar ekonomi Pancasila, seperti kebijakan impor beras, kenaikan harga bahan bakar minyak, kebijakan rekapitulasi perbankan dan utang luar negeri, serta praktik manipulasi dan korupsi yang meluas di pemerintahan," katanya di Yogyakarta, Kamis. Olehkarena itu, ideologi pancasila harus masuk ke dalam pesan setiap kebijakan negara dalam perencanaan kebijakan, implementasi kebijakan sampai pada aspek evaluasi kebijakan, sehingga kebijakan publik yang diambil menjadi perekat dalam bingkai Bhinneka Tuggal Ika yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. angka seratus juta sepuluh ribu satu rupiah. Kebijakan Pemerintah Harus Mencerminkan Nilai Pancasila. TINDAKAN PERSEKUSI BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA. Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Menanggulangi COVID-19. Table of Contents Show Top 1 11 kebijakan pemerintah yang dianggap membahayakan demokrasiTop 2 Kebijakan Pemerintah Harus Mencerminkan Nilai PancasilaTop 3 Undang-Undang Sudah Menegaskan Pancasila Sebagai Dasar NegaraTop 4 TINDAKAN PERSEKUSI BERTENTANGAN DENGAN ...Top 5 Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembentukan PeraturanTop 6 Pasal Zina dalam KUHP Bertentangan Dengan Pancasila dan UUD 1945Top 7 Perilaku Ekonomi Masyarakat dan Kebijakan Ekonomi Pemerintah ...Top 8 S A S I - Fakultas Hukum Universitas PattimuraTop 9 Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Menanggulangi COVID-19Top 10 Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber Hukum Negara Top 1 11 kebijakan pemerintah yang dianggap membahayakan demokrasi Pengarang - Peringkat 165 Ringkasan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI memberikan catatan khusus terhadap sejumlah kebijakan yang dikeluarkanpemerintahanJokowi-JK. Lembaga yang digagas oleh Adnan Buyung Nasution itu menilai, beberapa kebijakan tersebut dapat membahayakan demokrasi dan meruntuhkan substansi Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawatimengatakanpihaknya telah menganalisis sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dari analisis tersebut, pihaknya mendapati ada 11 kebija Hasil pencarian yang cocok 14 Mei 2019 — Lembaga yang digagas oleh Adnan Buyung Nasution itu menilai, beberapa kebijakan tersebut dapat membahayakan demokrasi dan meruntuhkan substansi ... ... Top 2 Kebijakan Pemerintah Harus Mencerminkan Nilai Pancasila Pengarang - Peringkat 94 Ringkasan . . Dunia-islam Khazanah - Indonesia . Kebijakan Pemerintah Harus Mencerminkan Nilai Pancasila. Nilai Pancasila harus diterapkan dalam kebijakan pemerintah.. Jumat , 03 Jul 2020, 1943 WIB . . Republika/Mardiah. Kebijakan Pemerintah Harus Mencerminkan Nilai Pancasila. Foto Ilustrasi Pancasila . Rep Fuji E Permana Red Muhammad Hafil JAKARTA - Parisada Hindu Dharma Indonesia PHDI bersama ormas-ormas keagamaan yang ada di Indonesia t Hasil pencarian yang cocok 3 Jul 2020 — Jokowi mengatakan, tanpa ideologi, Indonesia tak akan bisa kokoh bersatu. "Saya mengajak, meminta agar setiap produk-produk kebijakan, produk- ... ... Top 3 Undang-Undang Sudah Menegaskan Pancasila Sebagai Dasar Negara Pengarang - Peringkat 115 Ringkasan DPR-Pemerintah Undang-Undang Sudah Menegaskan Pancasila Sebagai Dasar NegaraKamis, 25 Juni 2015 1520 WIBAnggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana hadir mewakili DPR menuju podium untuk menyampaikan keterangan, Kamis 25/6 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/ Konstitusi MK menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan UU P3 dengan agenda mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat DPR Hasil pencarian yang cocok DPR-Pemerintah Undang-Undang Sudah Menegaskan Pancasila Sebagai Dasar Negara ... peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai ... ... Top 4 TINDAKAN PERSEKUSI BERTENTANGAN DENGAN ... Pengarang - Peringkat 129 Ringkasan TINDAKAN PERSEKUSI BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA05 Jundev_yandip prov jatengNo CommentsPURBALINGGA– Ketua Program Studi Magister Ilmu Adminsitrasi Fisip Unsoed Purwokerto Dr Slamet Risyadi, menegaskan, tindakan persekusi yang belakangan marak merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila. Tindakan itu khususnya bertentangan dengan nilai-nilai sila kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. “Selain bertentangan dengan hukum, tindakan persekusi dilarang dan bertentangan den Hasil pencarian yang cocok 5 Jun 2017 — TINDAKAN PERSEKUSI BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA ... Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia memiliki Indeks Hambatan Pemerintah misal Kebijakan ... ... Top 5 Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Pengarang - Peringkat 167 Hasil pencarian yang cocok Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara dan dasar untuk ... Konsep negara hukum Pancasila tidak bisa lepas dari konsep rechsstaat. ... Top 6 Pasal Zina dalam KUHP Bertentangan Dengan Pancasila dan UUD 1945 Pengarang - Peringkat 161 Ringkasan Konsep pasal perzinaan, pemerkosaan, dan pencabulan sesame jenis dalam KUHP menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia UI, Neng Djubaedah bertentangan dengan jiwa dan roh Pancasila dan UUD 1945. Sebab, pada dasarnya, agama-agama di Indonesia melarang seks bebas dan hubungan sesama jenis atau yang saat ini dikenal lesbian, gay, biseksual, dan transgender LGBT. Hubungan seks hanya dibenarkan melalui perkawinan yang sah.“Jadi, segala aturan yang bertentangan nilai Pancasila sebagai sumb Hasil pencarian yang cocok 2 Agu 2016 — Dia menegaskan Penjelasan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menempatkan Pancasila sebagai dasar ... ... Top 7 Perilaku Ekonomi Masyarakat dan Kebijakan Ekonomi Pemerintah ... Pengarang - Peringkat 199 Ringkasan YOGYAKARTA-Realitas ekonomi menunjukkan perilaku ekonomi masyarakat dan kebijakan ekonomi pemerintah masih banyak yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Hal itu terjadi karena Pancasila bagi sebagian masyarakat baru sebatas hal yang mempengaruhi pola perasaan pattern of feeling dan pola pikir pattern of thinking, tetapi belum sampai kepada perilaku keseharian atau pola tindakan pattern of action. Akibatnya adalah rendahnya ketahanan terhadap pengaruh luar yang mengedepankan kebutuhan Hasil pencarian yang cocok 25 Mar 2011 — Edy menambahkan banyak kebijakan negara yang arahnya bertentangan dengan prinsip-prinsip atau pilar-pilar ekonomi Pancasila, ... ... Top 8 S A S I - Fakultas Hukum Universitas Pattimura Pengarang - Peringkat 111 Hasil pencarian yang cocok oleh MV Dahoklory 2020 Dirujuk 2 kali — bertentangan dengan nilai-nilai pancasila sebagaimana telah ... Ke-enam Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU SDA menjadi. ... Top 9 Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Menanggulangi COVID-19 Pengarang - Peringkat 181 Ringkasan CetakPenerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Menanggulangi COVID-19Berita01 Jun 2020“Kita akan dapat mengatasi Pandemi COVID-19 apabila kita dapat mengejawantahkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,” kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Lemhannas RI Letnan Jenderal Purn. Agus Widjojo dalam Konferensi Pers Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Senin, 1 Juni keadaan saat ini, suatu bangsa dituntut untuk menunjukkan nilai-nilai terbaik dari ideologi kebangsa Hasil pencarian yang cocok 1 Jun 2020 — Proses menanggulangi pandemi COVID-19 yang tidak mudah, membuat pemerintah memberlakukan kebijakan-kebijakan seperti Pembatasan Sosial ... ... Top 10 Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber Hukum Negara Pengarang - Peringkat 147 Ringkasan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaPeraturan perundang-undangan menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan “UU 12/2011” adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk ke Hasil pencarian yang cocok Apakah Pancasila merupakan dasar hukum tertinggi yang berada diatas UUD 1945 dalam hierarki? ... Home Nasional Demokrasi Kebijakan-kebijakan tersebut berpotensi menghambat kebebasan sipil dalam berpikir, berkumpul, berpendapat, berekspresi, berkeyakinan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI memberikan catatan khusus terhadap sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan Jokowi-JK. Lembaga yang digagas oleh Adnan Buyung Nasution itu menilai, beberapa kebijakan tersebut dapat membahayakan demokrasi dan meruntuhkan substansi hukum. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati mengatakan pihaknya telah menganalisis sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dari analisis tersebut, pihaknya mendapati ada 11 kebijakan pemerintah yang dapat mengancam nilai-nilai demokrasi. Asfinawati menilai, 11 kebijakan tersebut memiliki beberapa pola dan karakter yang sama untuk menekan kebebasan berdemokrasi dan supremasi hukum. Imbas dari kebijakan-kebijakan tersebut, menghambat kebebasan sipil dalam berpikir, berkumpul, berpendapat, berekspresi, dan berkeyakinan. Berikutnya, mengabaikan hukum yang berlaku baik konstitusi, TAP MPR maupun undang-undang UU. Terakhir, memiliki watak yang represif karena mengedepankan pendekatan keamanan dan melihat kritik sebagai Jateng bentuk tim awasi kesejahteraan dan kesehatan ABK kapal tangkap ikanRaih WTP ke-11, Pemkab Gowa komitmen kelola keuangan daerah secara transparanSabet penghargaan Bappenas, Pemkab Gowa terbaik Nasional optimalisasi perencanaan daerah "Dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar UUD 1945 menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, sedangkan ayat berikutnya mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum di antaranya ditandai dengan supremasi hukum bukan kekuasaan," kata Asfinawati, di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa 14/5. Lebih lanjut, Asfinawati memperingatkan pemerintah bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pemerintahan pun terikat pada konstitusi. Karena itu, pihaknya mendesak agar pemerintah mencabut kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum dan rule of law. "YLBHI juga meminta kebijakan-kebijakan yang melawan hukum, bertentangan dengan rule of law dan merusak demokrasi tidak Iagi dikeluarkan," ujar Asfinawati. Adapun 11 kebijakan yang dianggap mengancam demokrasi itu sebagai berikut 1. Surat Keputusan SK Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Menkopolhukam Nomor 38 tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum. 2. Penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan. 3. Hak tidak memilih atau golongan putih Golput dapat dijerat dengan UU Terorisme, UU ITE dan KUHP. 4. Rencana Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional. 5. Memasukkan pasal makar, penghinaan pada presiden, dan penodaan agama dalam Rancangan KUHP. 6. Perluasan penempatan militer di kementerian, serta upaya memasukkan dalam revisi UU TNI. 7. UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU mengkaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan. 8. Upaya penghambatan, pembubaran, bahkan kekerasan dan penangkapan terhadap aksi-aksi damai warga negara seperti aksi May Day kemarin. 9. Nota kesepahaman MoU instasi kementerian atau badan usaha dengan TNI. 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 3 tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian SKP. 11. UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Pengesahan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU, posisi pemerintah untuk rancangan KUHP memasukkan pasal makar dan penghinaan terhadap presiden. Percobaan Aberdeen AI bantu dokter kenali kanker payudara Mengembalikan peran ayah di rumah Pemerintah resmi cabut aturan wajib masker Kedutaan AS di KL didemo buntut lelucon komedian tentang pesawat MH370 yang hilang AI disebut dapat tingkatkan efektivitas dan efisiensi fundraising Luhut pastikan Jokowi tak ikut campur isu tambang Haris-Fatia Hak Asasi Manusia merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya sebagai anugrah Tuhan. Di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain, kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya. Memperbincangkan marutnya dinamika hak asasi manusia, khususnya perburuhan selama dekade terakhir nampaknya cukup mengingatkan pada nama ini Marsinah. Terdapat alasan pasti untuk menghadirkan kembali ingatan tentang orang tersebut misteri kematiannya yang tidak pernah terungkap hingga sekarang. Tidak pernah diketahui secara pasti oleh siapa ia dianiaya dan dibunuh, kapan dan di mana ia mati pun tak dapat diketahui dengan jelas, apakah pada Rabu malam 5 Mei 1993 atau beberapa hari sesudahnya. Liputan pers, pencarian fakta, penyidikan polisi, pengadilan sekalipun nyatanya belum mampu mengungkap kasusnya secara tuntas dan memuaskan. Kendati hakim telah memvonis siapa yang bersalah dan dihukum, orang tak percaya begitu saja; sementara kunci kematiannya tetap gelap sampai kini, lebih dari satu dasawarsa berselang. Barangkali memang bukan fakta-fakta pembunuhan itu yang menjadi penting di sini, melainkan jalinan citra yang lantas tersaji melalui serangkaian representasi media yang rumit. Para pembunuh mengesankan Marsinah diperkosa. Segenap aktivis menyanjungnya sebagai teladan kaum pejuang buruh. Para aparat pusat dibantu aparat setempat konon merekayasa penyidikan sekaligus membuat skenario pengadilan, termasuk dilibatkannya tersangka palsu dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut. Tak ketinggalan, para aktivis hak asasi manusia menganugerahi Yap Thiam Hien Award bagi kegigihannya. Termasuk para seniman yang mengabadikannya dalam monumen, patung, lukisan, panggaung teater dan seni rupa instalasi; para feminis mengagungkannya sebagai korban kekerasan terhadap perempuan dan khalayak awam yang prihatin dan simpati memberi sumbangan bagi keluarganya. Pada aras citra inilah tulisan ini kemudian mengambil pijakan. Mungkin orang tak akan banyak tahu siapa Marsinah seandainya ia tidak dibunuh dan kasusnya tidak gencar diberitakan oleh media massa. Ia tidak hanya dianggap mewakili " nasib malang " jutaan buruh perempuan yang menggantungkan masa depannya pada pabrik-pabrik padat berupah rendah, berkondisi kerja buruk sekaligus tak terlindungi hukum. Lebih dari itu, mediasi dan artikulasi pembunuhannya menyediakan arena diskursif bagi pertarungan berbagai kepentingan dan hubungan kuasa buruh-buruh, pengusaha, serikat buruh, lembaga swadaya masyarakat, birokrasi militer, kepolisian dan sistem peradilan. Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mulai mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita karena semakin egoisnya manusia dalam pemenuhan hak masing-masing. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul " Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia – Marsinah " , untuk memberikan informasi mengenai apa itu pelanggaran HAM diikuti seluk beluk kasus Marsinah. • Rumusan Masalah Sesuai dengan judul makalah ini " Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia " , maka masalah yang dapat diidentifikasi sebagai berikut Apa pengertian pelanggaran HAM ? Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pancasila merupakan dasar ideologi negara atau bisa disebut dasar negara indonesia yang terdiri dari lima sila yang tercantum dalam alinea ke -4 dalam pembukaan undang undang dasar 1945. Dan tanggal 1 juni diperingati bersama sebagai hari lahirnya merupakan demokrasi yang dimana bebas mengemukakan aspirasi atau kritik kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kebijakan tersebut, contoh salah satu kebijakan perancangan undang undang omnibus law yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 oktober 2020 tahun lalu yang dimana itu merupakan kebijakan yang poin poin tersebut ada yang kontroversial, salah satunya yaitu kemudahan penyerapan tenaga kerja asing , yang kontroversial nya adalah betapa mudahnya TKA yang di negara tercinta ini bekerja dengan sedemikian mudah bekerja di indonesia dan betapa di persulitnya tenaga kerja yg khususnya rakyat pribumi untuk membutuhkan pekerjaan yang untuk membiayai keluarga tersayang mereka, karena tingkat kemiskinan rakyat indonesia itu dari update terbaru bulan maret 2021 yakni atau sekitar 27,54 juta miris sekali, bahwa seharusnya yang dilakukan pemerintah bukan melakukan kemudahan TKA ke indonesia namun yang harus difikirkan dahulu ialah bagaimana nasib rakyatnya, bagaimana cara memintarkan rakyatnya, dan bagaimana cara pemerintah memberikan seperti pelatihan praktek lapangan kerja agar rakyat pribumi kita ini lebih di prioritaskan dalam hal ekonomi dan juga cara cara agar rakyat pribumi dapat melatih skil mereka dalam bidang pekerjaan masing masing. Ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah yg tidak memusyawarahkan secara matang dalam pembuatan rancangan uud tersebut, karena ini tidak mencerminkan dari sila ke empat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Yg artinya DPR merupakan salah satu perwakilan rakyat dalam mengemukakan aspirasi mereka dalam hal kebijakan yang bijak. Karena pada hakekatnya yaitu pemerintah berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Oleh karena itu untuk merancang suatu UUD harus mempertimbangkan dan musyawarah secara matang dalam mengambil sebuah keputusan yang harus memikirkan nasib rakyat itu sendiri. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya JAKARTA, - Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai PPN atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan patut dipertanyakan publik. Sebab, ia menilai bahwa wacana itu bisa melanggar sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. "Patut dipertanyakan dari nilai-nilai Pancasila karena berpotensi melanggar sila kelima," kata Arsul dalam keterangannya, Kamis 10/6/2021.Baca juga Pajak Sembako Dinilai Bisa Naikkan Angka Kemiskinan Menurut Arsul, konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan apabila nantinya benar-benar masuk dalam Undang-Undang UU Ketentuan Umum Perpajakan KUP. Kebijakan itu, kata dia, terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 Undang-Undang Dasar UUD 1945. "Khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional," ujar dia. Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan PPP ini mengingatkan, beberapa waktu lalu pemerintah telah melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah PPN-BM terhadap mobil dengan kategori tertentu. Padahal, menurut dia, yang diuntungkan dari kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia. "Khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM," kata dia. "Ini artinya, pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya," ucap juga Begini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani soal PPN Sembako Arsul menilai, apabila kemudian untuk menutup kehilangan sumber fiskal, pemerintah mengganti dengan menambah beban pajak pada barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup seluruh rakyat, maka patut dipertanyakan. Arsul juga menilai kebijakan ini selain dari sisi keadilan sosial yaitu sisi konstitusi. "Kebijakan memberikan keringanan PPN pada sektor tertentu yang bukan merupakan hajat seluruh rakyat dan mengganti kehilangan sumber fiskal dengan mengenakan PPN pada sektor yang justru merupakan hajat hidup seluruh rakyat, bisa dipandang sebagai bertentangan dengan norma konstitusi tentang prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, serta keharusan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional," papar dia. Oleh karena itu, anggota Komisi III DPR ini mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan Kemenkeu untuk benar-benar melakukan kajian dari sisi dasar dan ideologi bernegara serta konstitusi negara. "Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yang nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita," kata dia. Baca juga Seputar Pajak Sembako, Kekesalan Pedagang, dan Pembelaan Pemerintah Pemerintah berencana mengenakan pajak untuk sembako, termasuk beras, gabah, garam, hingga gula. Rencana itu tercantum dalam Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU KUP. Beleid tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan pancasila